Selasa, 10 Mei 2011

Biaya Modal Kerja
Kredit Sindikasi


Terbentuknya kredit sindikasi berasal dari adanya suatu proyek yang besar/mega proyek dari suatu perusahaan. Dimana bank mengusulkan kepada perusahaan untuk membiayai proyek tersebut bersama-sama dari beberapa bank atau lembaga non bank. Hal ini dipertimbangkan karena diperkirakan tidak cukupnya dana atau beban resikonya terlalu hesar. Lembaga-lembaga yang membiayai kredit sindikasi disebut arranger (arrangers). Dalam pembentukan kredit sindikasi dimana pimpinan disebut lead manager yang merupakan salah satu bank diantara arranger. Sedangkan arranger yang lain disebut “manajing group” atau “management group”.
Dalam hal jaminan kesanggupan dan kemampuan pengumpulan dana (underwritten offer) oleh lead manager yang menawarkan (offer) ke pasar sindikasi, maka bentuk jaminan (underwritten) untuk mendapatkan dana dapat berupa Fully Underwritten Offer, yaitu lead manager menjamin sanggup mengumpulkan seluruh dana. Dan Partial Underwritten Offer adalah lead manager hanya sanggup mengumpulkan sebagian dari dana tersebut. Sedangkan mata uang yang digunakan mungkin lebih dari satu, tergantung perjanjian dan asal dan dana yang didapat.
Sindikasi Kredit
Definisi ‘sindikasi kredit’ dan ‘kredit sindikasi’ berbeda, khususnya dalam pembentukannya. Kredit sindikasi sudah dijelaskan diatas, sedangkan Sindikasi Kredit adalah suatu lembaga sindikasi yang sengaja dibentuk dan terdiri dari lembaga-lembaga pemberi kredit yang bertujuan untuk memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan yang memerlukan untuk membiayai proyeknya. Misalnya: World Bank (IBRA dan IDA), Asian Development Bank (ADB), dan sebagainya.
Obligasi (Bond)
Merupakan salah satu produk di pasar modal, dan juga suatu bentuk pinjaman yang langsung ke masyarakat. Surat Obligasi adalah selembar kertas yang berisi suatu kontrak antara pemilik surat obligasi sebagai pemberi pinjaman dan yang menerbitkan surat obligasi sebagai penerima pinjaman yang berisi komitmen harus dibayar kembali dalam waktu tertentu dengan jumlah tertentu pula dan dibebankan biaya bunga. Suku bunga umumnya berbentuk bunga tetap (fixed rate) dan dibayar 3, 6 atau 12 bulan sekali. Keuntungan pemberi pinjaman selain bunga adalah pada saat pertama kali diterbitkannya surat obligasi, si penerbit (emiten/perusahaan) memberi diskon kepada pembeli surat obligasi (pemberi pinjaman).
Leasing
Merupakan jenis pinjaman jangka menengah dan jangka panjang. Jenis pinjaman ini didasarkan atas bentuk barang modal seperti peralatan-peralatan, mesin-mesin dan kendaraan. Dalam pelaksanaannya, setelah investor memilih barang yang akan digunakan sebagai investasi, kemudian investor membuat kontrak pinjaman pada perusahaan leasing dan membayar biaya barang tersebut.
Jenis pinjaman ini umumnya dikenakan bunga cukup tinggi. Tetapi keuntungan dari jenis pinjaman ini adalah:
1. Jaminan pinjaman hanya terbatas atas barang yang dileasing.
2. Dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh), depresiasi dihitung berdasarkan angsumn leasing, bukan berdasarkan umur ekonomis. Umumnya umur ekonomis lebih panjang daripada angsuran leasing, maka pembayaran pajak PPh akan lebih kecil daripada Whining: berdasarkan umur ekonomis.
Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan)
Jenis pinjaman ini agak berbeda dengan jenis pinjaman yang telah dibahas. Pada jenis pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan jaminan, sebagai balas jasanya akan diberikan dividen. Sedangkan pembayaran pinjaman dapat diangsur atau sekaligus, dan biasanya berjangka waktu menengah. Tujuannya adalah untuk mengimbangi resiko investasi yang hams dipikul oleh investor dan kreditur.

Senin, 09 Mei 2011



Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Tema IniReza Dharmawan | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates